Rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh kepala SMA Negeri 10 Kota Ternate Ibu Sabaria Umahuk S.Pd.,M.Si, yang merupakan agenda rutin wakil kepala sekolah bidang kurikulum Ibu Nurhayati Fataruba, S.Pd, kegiatan digelar di ruang laboratorium computer sejak pukul 9:00 WIT hingga selesai pada pukul 13:00 WIT.

Kegiatan tersebut mengevaluasi hasil belajar siswa selama satu semester (semester ganjil) tahun ajaran 2022-2023, setelah itu kemudian dikomparasikan dengan kinerja guru selama proses belajar mengajar berlangsung.
Kepala sekolah mengisyaratkan kembali bahwa guru memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan Nasional. Pada UU No. 14 Th. 2005 Pasal 8, dituliskan beberapa hal yang wajib dimiliki oleh guru, diantaranya adalah Kualifikasi Akademik, minimal lulus jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4, dan kompetensi guru itu sendiri yang akan menunjang tugas profesionalnya berdasarkan undang-undang.

Ada 4 kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru, yaitu: Kompetensi Pedagogik Guru, Kompetensi Kepribadian Guru, Kompetensi Profesional Guru dan Kompetensi Sosial berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas.
Kaitannya dengan pendidikan Sarjana atau Diploma 4, kepala sekolah menyarankan untuk guru-guru yang tergolong usia muda agar bisa melanjkutkan pendidikannya ke jenjang S2, Adapun bagi tenaga pendidik yang masih pada jenjang D3 disarankan untuk bisa melanjutkannya ke jenjang sarjana sebagai bentuk menjawab tantangan Pendidikan yang akan datang.
Kepala sekolah kemudian memberikan kesempatan guru untuk merefleksikan kinerja guru dan tenaga Pendidikan (TENDIK) selama semester genap di SMA Negeri 10 dengan menunjukkan sebuah aplikasi bernama mentimeter. Guru dan TENDIK kemudian diarahkan menggunakan aplikasi tersebut, dan hasilnya cukup memberikan sebuah pengalaman baru dibidang IT dengan melihat antusiasme guru dan TENDIK saat merefleksikan diri.

Hasil rapat juga kemudian dijadwalkan akan dilaksanakannya kegiatan penerimaan laporan pendidikan pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022. Kegiatan tersebut akan di bagi dalam dua sesi, sesi pagi untuk siswa kelas XI dan XII dimulai pada pukul 8:00 WIT dan sesi siang siswa kelas X pada pukul 14:00 WIT. Kegiatan tersebut mewajibkan orang tua wali murid untuk hadir sebagai bentuk kepedulian dan cinta kasih orang tua terhadap anaknya. Berdasarkan kalender pendidikan siswa akan diliburkan setelah penerimaan laporan pendidikan dan masuk kembali mendaftarkan dirinya ke masing-masing wali kelasnya pada tanggal 6 dan 7 Januari 2023 mendatang, sehingga di tanggal 9 Januari 2023 kegiatan belajar mengajar sudah bisa dimulai